OPINI
09-05-2024
Oleh: Qonita Naura Nadhifa
Universitas Budi Luhur
Kriminologi (criminology) atau ilmu kejahatan sebagai disiplin ilmu sosial atau non-normative discipline yang mempelajari kejahatan dari segi sosial. Kriminologi disebut sebagai ilmu yang mempelajari manusia dalam pertentangannya dengan norma-norma sosial tertentu, sehingga kriminologi juga disebut sebagai sosiologi penjahat.
kriminologi memperlajari pengertahuan mengenai prilaku gejala social di bidang kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat, atau mengapa seseorang sampai melakukan perbuatan kejahatan..
Kriminologi menurut Enrico Ferri berusaha untuk memecahkan masalah kriminalitas dengan telaah, positif dan fakta sosial, kejahatan termasuk setiap perbuatan yang mengancam kolektif dan dari kelompok yang menimbulkan reaksi pembelaan masyarakat berdasarkan pertimbangannya sendiri.
Kriminologi mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial sehingga sebagai perilaku kejahatan tidak terlepas dalam interaksi sosial, artinya kejahatan menarik perhatian karena pengaruh perbuatan tersebut yang dirasakan dalam hubungan antar menusia.
Kriminologi lebih mengutamakan tindakan preventif oleh karena itu, selalu mencari sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum serta faktor alamiah seseorang, dengan demikian dapat memberikan break through yang tepat serta hasil yang memuaskan. Kriminologi lebih banyak menyangkut masalah teori yang dapat mempengaruhi badan pembentuk undang-undang untuk, menciptakan suatu undang-undang yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat serta mempengaruhi saat hakim menjatuhkan vonis kepada tersangka.
- hal yang dipelajari dalam kriminologi:
- orang yang melakukan kejahatan
- penyebab melakukan kejahatan
- mencegah tindak kejahatan
- cara-cara menyembuhkan orang yang telah melakukan kejahatan.
Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu berasal dari kata ethikos atau ethos yang berarti adat, kebiasaan dan praktik. Etika dalam perkembangan kriminologi sangatlah relevan. Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari sifat, penyebab, kontrol, dan pencegahan perilaku kriminal.
Dalam ilmu filsafat, etika mempelajari prinsip-prinsip, moral dan nilai-nilai yang mengatur perilaku manusia. Etika mencoba untuk menjawab pertanyaan tentang apa yang benar dan salah, baik atau buruk, dan bagaimana manusia seharusnya bertindak dalam berbagai situasi. Dalam hal ini melibatkan pemikiran yang kritis tentang moralitas, tanggung jawab, keadilan, dan kebaikan.
- Etika dibagi menjadi 3 yaitu:
- deskriptif, menguraikan dan menjelaskan kesadaran dan pengalaman moral secara
deskriptif yang digolongkan dalam bidang ilmu pengetahuan empiris dan berkaitan dengan sosiologi. - normative, memberikan petunjuk atau penuntun dalam mengambil keputusan yang
menyangkut baik dan buruk atau benar dan salah. - Metaetika, merupakan studi terhadap didiplin etika yang menyelidiki makna istilah-istilah normative yang diungkapkan lewat pernyataan etis yang membenarkan atau menyalahkan suatu tindakan
- Peran penting etika dalam beberapa aspek kriminologi, antara lain:
- Penelitian: Etika menjadi pertimbangan penting dalam melakukan penelitian kriminologis. Peneliti harus memastikan bahwa penelitian mereka dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip moral, termasuk kepatuhan terhadap privasi individu, keadilan, dan perlindungan terhadap subjek penelitian.
- Penegakan Hukum: Etika juga relevan dalam konteks penegakan hukum. Penegak hukum harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan hukum yang adil. Mereka harus memperlakukan semua individu dengan martabat dan keadilan, tanpa diskriminasi atau penyalahgunaan kekuasaan.
- Pencegahan dan Intervensi: Etika memainkan peran dalam pengembangan program pencegahan kejahatan dan intervensi kriminal. Program-program ini harus didasarkan pada nilai-nilai moral yang kuat dan mempertimbangkan kepentingan terbaik individu dan masyarakat secara keseluruhan.
- Rehabilitasi: Dalam sistem peradilan pidana, etika memainkan peran penting dalam upaya rehabilitasi narapidana. Program rehabilitasi harus didasarkan pada prinsip prinsip moral yang menghormati martabat manusia dan membantu narapidana untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai warga yang produktif.