OPINI
09-05-2024
Oleh: GANDI JONATAN SIMATUPANG
Universitas Budi Luhur
PENDAHULUAN
Filsafat merupakan langkah dan peran atas dasar ilmu pengetahuannya ini menjadi sebagai salah satu jenis konsep pemahaman cukup luar biasa. Proses dalam hadirnya filsafat sendiri terhadap berbagai ranah maupun pengembangnya mempunyai salah satu sistem yang intergeritas menguatkan. Secara harfiah dan filsafat dimaknai sebagai suatu kajian phillis mengenai keterampilan dan phiilosposy yang berarti sebuah cinta kedamaian maupun kebijaksanaan dimiliki seseorang mengenai proses langkah dan sistem mutu pengembangan diri. Letak dari filsafat sendiri ini hampir secara seluruhnya mengenai paparan dan keberadaan nilai bemar hadir serta bersifat nyata sebagai resiko menjadi bukti pengembangan dan prosesnya menjadi peran berdimensi etika sebagai langkah pengendaliannya.
Pengetahuan bersumber berasal dari penemuan manusia baik secara inovasi dan pengembangan. Karena dari manusia sendiri tidak akan pernah merasa puas jika belum mengetahui dan memahami proses secara mendalam atas ilmu pengetahuan yang baru. Serta dari para manusia ini akan terus menggali dan mencari dari setiap informasi yang masih tersimpan keberadaanya begitu mendalam tanpa diketahui oleh siapapun atas dari jenis informasi tersebut. Kerap kali prinsip ilmu pengetahuan baru dapat dan bidang pengetahuan lahir atas kebutuhan dari manusia itu untuk dalam menguasai sebuah jenis bidang pemahaman ilmu baru. (Alam,2010)
Dalam sebuah kongres pendidikan sendiri bahwa sebagai salah satu faktor dan prosesnya ini bahwa pengakuan dan ilmu percabangan baru yaitu dalam hal selayaknya yang bisa mempunyai bentuk atas penilaian penyebab terjadi kejahatan lahir. Karena dari prinsip ilmu dari pengetahuan atas bidang kriminologi sendiri akan selalu mengalami pergerakan yang terus berubah-ubah tanpa adanya faktor hambatan baru dalam melakukan suatu prinsip pemahaman ilmu baru.
HASIL PENELITIAN
Filsafat dan Ilmu pengatahuan ini seluruhnya telah dibuat secara mendalam pada abad ke 16 karena dari prinsip-prinsip dasarnya sebelum hadirnya filsafat sendiri letak pada kajian filsafat hanya membahas mengenai ilmu-ilmu sosial dasar saja. Dari paparannya atas seorang peneliti yang bernama ferri penyebab terjadi sebuah kejahatan yang terjadi dimasyarakat dan lingkungan tempat tinggal merupakan sebagai salah satu sosoknya sendiri yaitu merupakan ahli pada bidang kejahatan. Sebelum menjadi ahli teori dan pendapat dirinya merupakan sebagai seorang penjahat terkenal dalam era abad ke 16.(Bruggink,2000)
PEMBAHASAN
- Perbuatan sebagai tindak kejahatan.
- Pelaku kejahatan.
- Reaksi masyarakat ketika akan sebuah kejahatan
Dasar ilmu filsafat dengan menggunakan aspek ilmu pengetahuan sendiri mempunyai salah satu posisi bidang pemahaman ilmu sungguh cukup kuat dengan dimana antara lainnya yaitu
- Perbuatan tindak kejahatan
Jenis tindak kejahatan yang dilakukan merupakan perbuatan atas ketidaknyamanan diri seseorang maupun berkaitan pada aspek masalah sosial.
- Pelaku kejahatan ini di dominasi oleh ragam atas tingkat kelasnya dari kelas ekonomi menengah kebawah, menengah atas, dan kelas atas mempunyai ragam karakter dimiliki oleh para pelaku
- Reaksi masyarakat atas tindak kejahatan yang dilakukan sendiri ini mempunyai salah satu resiko sungguh cukup berdampak yaitu dimana atas jika bertemu pada orang-orang pelaku tindak kejahatan tersebut akan langsung di hakimi oleh masyarakat jika tidak dibayar dengan masa hukuman.(Marzuki,2008)
PENUTUP
Filsafat dan pengetahuan merupakan sebagai jenis ilmu sosial. Namun dalam hal sisi ini juga bahwa dari peran kriminologi sendiri merupakan sebagai suatu percabangan ilmu pengetahuan yang menggambarkan aspek atas resiko terjadi kejahatan yang ada dimasyarakat. Langkah yang diambil dalam ilmu pengetahuan ini sifatnya mutlak menjadi sebagai salah satu jenis ilmu yang dapat menjadi proses pengembangab dan realisasi jalan riset dan sudut pandang atas kejahatan.
DAFTAR PUSTAKA
Alam, A.S.2010, Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi,
Bruggink, JJ. 2000, H. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Edited by Arief Sidharta. Bandung: Mandar Madju,
Marzuki, Peter Mahmud. 2008, “Karakteristik Ilmu Hukum.” Yuridika 23, no. 2 (2008