ILMU FILSAFAT DAN KAITANNYA DALAM HUKUM PIDANA KRIMINOLOGI

OPINI

09-05-2024

Oleh:  Eunike Angelica Sarambe

Universitas Budi Luhur

three firemen standing near trees
Photo by Alotrobo on Pexels.com

Filsafat membantu menyediakan kerangka kerja yang komprehensif untuk memahami kejahatan sebagai fenomena sosial serta kaitannya dengan tanggung jawab moral, etika, dan hukum . Sebagai contoh, ontologi membahas keberadaan penjahat dalam realitas, sedangkan epistemologi berfokus pada penyelidikan alasan di balik aktivitas kriminal. Studi filsafat sangat penting bagi kemajuan kriminologi.

Filsafat juga memajukan teori-teori kriminologi dengan memberikan kajian filosofis yang menyeluruh terhadap ide-ide inti bidang ini. Dengan demikian, untuk memahami fenomena kejahatan dan mengidentifikasi solusi untuk masalah sosial yang berkaitan dengan kejahatan, filsafat dan kriminologi saling melengkapi. Selain menawarkan kerangka kerja teoretis, filsafat meningkatkan kriminologi dengan menyumbangkan sudut pandang etis dan normatif yang sangat penting bagi praktik dan pengajaran kriminologi.

Kriminologi hukum pidana sangat bergantung pada filsafat. Dalam konteks hukum pidana, filsafat mengkaji isu-isu penting tentang batas-batas kewenangan pemerintah, keadilan, dan kewajiban moral dalam konteks dan keterkaitan dengan hukum pidana. Ilmu filsafat memiliki aspek-aspek yang berkaitan kuat dengan hukum pidana dan kriminologi, yang diantaranya adalah:

  1. Konsep Keadilan: konsep-konsep dalam hukum pidana seperti tanggung jawab, kebebasan, dan keadilan semuanya tercakup dalam filsafat. Ide keadilan sangat penting dalam hal hukum pidana, karena berpusat pada masalah bagaimana menghukum pelanggar secara adil.
  2. Moral dan Etika: Moralitas hukum dan aktivitas-aktivitas ilegal dipertanyakan dalam filsafat. Dalam konteks hukum pidana, diskusi tentang moralitas termasuk apa yang

benar dan jahat dan bagaimana hal itu harus diterapkan dalam sistem hukum-sangat penting.

  1. Teori-teori Hukum: Teori-teori ini berisikan sifat dan tujuan hukum, khususnya hukum pidana, yang dipengaruhi oleh filsafat. Teori-teori ini membantu dalam memahami tujuan hukum pidana dan pendekatan terbaik untuk mencapainya.
  2. Pembenaran/Justifikasi Pidana: Gagasan untuk merasionalisasi hukum pidana adalah topik yang juga dibahas dalam filsafat. Dalam studi filsafat hukum, topik tentang apakah hukuman dapat diterima secara moral, adil, dan efektif seringkali menjadi fokus utama.
  3. Teori Kriminologi: Dalam bidang keilmuan kriminologi meneliti karakteristik dan penyebab kejahatan, didasarkan pada ilmu filsafat. Filsafat membantu dalam memahami penyebab utama kejahatan dan cara yang paling efektif untuk mengatasi permasalahannya.
  4. Kritik Sistem Hukum: Kritikan terhadap sistem hukum, khususnya mengenai hukum pidana yang diberikan oleh filsafat. Pembicaraan tentang keadilan, bagaimana menangani para pelanggar hukum, dan seberapa sistem hukum yang berhasil dan dapat membantu dalam menangani masalah-masalah hukum saat ini.

Maka dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa filsafat, lewat aspek-aspek yang berkaitan kuat dengan hukum pidana kriminologi menyediakan landasan konseptual yang penting untuk pemahaman dan kemajuan kriminologi dan hukum pidana yang ada. Studi filsafat juga sangat penting bagi kemajuan kriminologi, khususnya dalam memahami sifat kejahatan, penjahat, korban kejahatan, dan respon dari masyarakat terhadap kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Peran Penting Filsafat Untuk Mempertimbangkan Etika dalam Pengembangan Teknologi dan Penggunaan Teknologi

Kam Mei 9 , 2024
OPINI 09-05-2024 Oleh: AZWAL ILHAN AKBAR RAMADHANI Universitas Budi Luhur Dalam era globalisasi, teknologi menjadi satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia sehari-hari, pertanyaan-pertanyaan mengenai etika menjadi semakin didesak untuk dijawab. Privasi pengguna yang terancam, diskriminasi yang diperkuat oleh algoritma, keamanan data yang semakin rawan, dan dinamika sosial […]
magnifying glass on top of tax documents

You May Like