OPINI
09-05-2024
Oleh: Gizca May Hannaco
Universitas Budi Luhur

Filsafat merupakan ilmu yang memusatkan pada pengetahuan dan penyelidikan dengan menggunakan akal logis mengenai asal-usul dari sesuatu yang ada, sebab dan juga hukumnya yang berperan sebagia landasan teoriyang membuka peluang berkembangnya ilmu kriminologi secara lebih luas dan mendalam. Seperti yang kita ketahui filsafat merupakan induk dari segala ilmu pengetahuan karena filsafat dapat menjawab segala sesuatu pertanyaan baik pertanyaan yang berkaitan dengan nature ataupun pertanyaan mengenai hubungan manusia. Filsafat dalam ilmu pengetahuan diperlukan untuk menghasilkan orang-orang yang bertanggung jawab saat mengaplikasikan ilmu selain itu juga untuk memahami masalah sosial yang mendesak terjadi di sekitar kita. Filsafat juga menjadikan seseorang yang berilmu selalu giat untuk mencari kebenaran dari masalah pokok suatu keilmuan.
Filsafat dalam perkembangan ilmu kriminologi memungkinkan para ahli untuk memahami secara mendalam dan menyeluruh mengenai kejahatan yang dilakukan manusia, hakikat manusia serta interaksi manusia antara lingkungan sosial budaya. Pada perkembangan ilmu kriminologi di Indonesia, awalnya kriminologi dianggap sebgai bagian dari ilmu hukum. Namun pada perkembangan seiring waktu terdapat perubahan paradigm dalam berbagai disiplin ilmu yang berdampak ilmu kriminologi dianggap sebgai ilmu independen yang berfokus pada analisis kejahatan dan perilaku manusia yang terkait dengan kejahatan.
Kriminologi menggunakan filsafat sebagai landasan teoritis yang berguna bagi para ahli untuk mengembangkan metode-metode penelitian yang dapat digunakan untuk mengumpulkan data yang akurat dan relevan dan juga metode untuk menganalisis data yang telah diambil tersebut. Dalam ilmu kriminologi filsafat berkontribusi juga mendorong ilmuan kriminologi ukriminal ntuk memiliki pemikiran kritis terhadap hukum dan kebijakan kriminal yang membantu saat mengevaluasi kebijakan dan praktik kriminal serta mencari solusi dari permasalahan tersebut. Kemudian juga membantu saat mengajukan pertanyaan kritis kepada paradigm kriminologi yang memungkinkan akademisi dan praktisi untuk mempertimbangkan alternative baru dan mengembangkan teori.
Ruang lingkup filsafat yang berkaitan dengan kriminologi ada berbagai macam yaitu etika, epistemologi, metafisika, filsafat hukum dan juga politik. Etika membahas pertanyaan-pertanyaan tentang apa yang baik dan buruk, benar dan salah dalam konteks perilaku manusia, termasuk perilaku kriminal dan respons terhadapnya. Studi etika membantu dalam memahami dasar moral dari hukum pidana, keadilan dalam penegakan hukum, dan etika penelitian dalam bidang kriminologi. Kemudian yang dimaksud dengan epistemologi adalah ilmu mengenai asal-usul sesuatu dan batasan pengetahuan manusia. Dalam kriminologi, epistemologis muncul untuk fokus menjawab pertanyaan yang mendasar seperti apa metode yang dilakukan untuk mendapat suatu pengetahuan.
Metafisika dalam filsafat mengkaji hal yang bersifat bisa dilihat, diraba, dicium, didengar dan dirasa atau yang dapat dirasakan dengan panca indera manusia. Dalam kriminologi, pertanyaan metafisik mungkin berkaitan dengan sifat kejahatan, tanggung jawab moral, dan sifat hukuman. Misalnya, apakah kejahatan bersifat inheren dalam manusia atau dihasilkan oleh faktor- faktor sosial? Pertanyaan-pertanyaan semacam itu merupakan subjek studi dalam metafisika. Filsafat hukum mempertanyakan dasar-dasar teoritis dari sistem hukum, termasuk hukum pidana. Ini melibatkan pertanyaan tentang tujuan hukuman, prinsip-prinsip keadilan, dan batasan-batasan kekuasaan negara dalam menegakkan hukum. Pemahaman filsafat hukum membantu dalam kritik terhadap kebijakan kriminal dan pembangunan sistem peradilan pidana yang lebih adil.
Ruang lingkup filsafat yang berkaitan dengan kriminologi terakhir adalah Filsafat politik, hal ini membahas pertanyaan tentang kekuasaan, otoritas, keadilan sosial, dan hak asasi manusia. Dalam kriminologi, filsafat politik dapat membantu dalam memahami hubungan antara kekuasaan negara dan penegakan hukum, serta upaya untuk mencapai keadilan sosial melalui sistem peradilan pidana.
Analisis konseptual dalam kriminologi adalah pendekatan untuk memahami dan mengkaji konsep-konsep kunci yang digunakan dalam studi tentang kejahatan, hukuman, dan sistem peradilan pidana. Pendekatan ini melibatkan dekonstruksi dan analisis mendalam terhadap makna, ruang lingkup, dan implikasi konseptual ini dalam konteks sosial, hukum, dan filosofis. Analisis konseptual dalam kriminologi penting karena membantu para peneliti, akademisi, dan praktisi untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang makna dan implikasi dari konsep- konsep kunci dalam bidang tersebut. Ini membentuk dasar bagi pembangunan teori-teori kriminologi yang kokoh dan memastikan bahwa penelitian dan praktik kriminologi didasarkan pada pemahaman yang jelas dan konsisten tentang konsep-konsep yang digunakan.