OPINI
09-05-2024
Oleh: Sahat MARULI Tua
Universitas Budi Luhur
Penyalahgunaan narkotika telah menjadi permasalahan bangsa Indonesia sejak zaman
sebelum merdeka hingga kini. Kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat obatan
terlarang sudah menyebar ke seluruh pelosok Indonesia, tidak mengenal apakah itu wilayah
maju, maupun pelosok. Penggunanya tidak hanya orang-orang kalangan atas,seperti artis,
pengusaha dan pejabat, rakyat biasa, hingga oknum penegak hukum pun banyak yang
menikmatinya. Hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Indonesia dipenuhi oleh
Tahanan dan Narapidana dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Regulasi yang sudah ada
selama ini dianggap belum cukup efektif menangani permasalahan ini.
Sementara, jika kenikmatan sebagai efek dari pemakaian narkotika itu sudah hilang,
maka pemakai akan merasa ketagihan dan kecanduan sehingga menyebabkan ketergantungan
terhadap obat-obatan tersebut. Apabila sudah sampai pada taraf ketergantungan, maka pemakai
akan melakukan apa pun untuk dapat mengonsumsi lagi obat-obatan tersebut. Jika tidak
mendapatkannya, maka akan muncul efek pemakaian yang menyengsarakan fisik pemakai.
Tidak adanya pemisahan antara
Lembaga pemasyarakatan khusus narapidana narkoba dengan narapidana kejahatan lain
juga menimbulkan masalah baru. Narapidana narkoba menjadi semakin pintar dalam melakukan
kejahatan lain karena mendapat pengalaman dan pengetahuan baru dari rekan-rekan narapidana
lainnya. Selain itu, dengan dipenjarakannya para narapidana narkoba, tidak membuat kasus
narkotika semakin menurun, kian hari justru kian marak dan meningkat. Permasalahan yang
sering mewarnai kondisi kehidupan di berbagai LAPAS di Indonesia berdampak pada proses
prisosialisasi narapidana yakni kegagalan proses sistem pemidanaan, khususnya pidana penjara.
Permasalahan yang sering terjadi di Lapas tentu saja berdampak pada efektifitas tercapainya
tujuan pemidanaan.
Penyalahgunaan dan ketergantungan zat merupakan pola perilaku yang rumit yang
Melibatkan faktor biologis, psikologis, dan lingkungan. Faktor genetik dan lingkungan rumah di
masa awal dapat menghasilkan predisposisi (diatesis) pada penyalahgunaan dan ketergantungan.
Narkoba tidak mengenal jenis kalangan lagi mulai dari golongan atas sampai pada golongan
bawah ( miskin), ia masuk kesemua golongan.Sejalan dengan hal yang dijelaskan di atas.
Fenomena penggunaannarkoba di kalangan masyarakat semakin hari nampaknya
Semakin meningkat. Walaupun pemerintah sudah bersusah payah menanggulangi hal ini, tetapi
nampaknya hal tersebut tidak meminimalisir. Hal yang paling ditakutkan saat ini narkoba sudah
tidak mengenal kalangan lagi,semua kalangan sudah dimasuki oleh pengedar mulai dari remaja
sampai orang tua. Mulai dari masyarakat yang memiliki ekonomi rendah sampai hingga ke
masyarakat yang memiliki ekonomi menengah ke atas.
Karena hal yang memabukkan lebih banyak mendatangkan kerugian diantaranya akan
merusak otak dan pikiran. Segala yang sifatnya memabukkan itu artinya tidak hanya dalam
bentuk minuman tetapi juga hal lain, seperti menggunakan jarum suntik dan hisap yang sering
digunakan oleh para pecandu narkoba.
Penyalahgunaan dan ketergantungan zat merupakan pola perilaku yang rumit yang
melibatkan faktor biologis, psikologis, dan lingkungan. Faktor genetik dan lingkungan rumah di
masa awal dapat menghasilkan predisposisi (diatesis) pada penyalahgunaan dan ketergantungan.
Pada masa remaja dan dewasa, ekspektasi positif sehubungan dengan penggunaan obat, bersama
dengan tekanan sosial dan kurangnya larangan budaya, memengaruhi pilihan penggunaan obat
dan kecenderungan terhadap penyalahgunaan.
Karakteristik individu yang mengalami ketergantungan obat yakni: pertama, mempunyai
keinginan yang tak tertahankan untuk menggunakan narkoba, sehingga berupaya memperoleh
dengan cara halal atau tidak halal; kedua, cenderung menambah dosis sesuai dengan toleransi
tubuh; ketiga, menjadi ketergantungan secara psikis dan fisik, akibatnya individu merasa
kesulitan untuk lepas dari kebiasaan tersebut