OPINI
10/05/2024
Oleh: Putri Marcellina
Sebutan “filsafat” sebenarnya bersumber pada bahasa Yunani yakni “philosophia” dimana adalah kombinasi dari kata “philo” serta “sophia”. Son artinya “cinta dalam arti luas”, sedangkan Sophia artinya “kebijaksanaan”. Jadi bisa dikatakan filosofi ini adalah keinginan untuk mencapai tujuan politik.
Filosofi ini juga dapat berupa kumpulan pendapat masyarakat mengenai kehidupan yang dicita-citakannya. Filosofi juga bisa diinterpretasikan sebagai pendekatan yang matang dan sadar dari seseorang dalam merenungkan berbagai aspek kehidupan secara mendalam dan memahami semua koneksi dan hubungan dari perspektif yang menyeluruh.
Menurut Bertrand RussellFilsafat dapat dikatakan sebagai usaha manusia untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tidak secara dogmatis atau dangkal, seperti dalam aktivitas sehari-hari. Namun memberikan jawaban secara kritis, yakni. mempelajari permasalahan yang timbul dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, jawaban-jawaban itulah yang kelak menjadi landasan kehidupan.
Menurut Immanuel Kant, filsafat ilmu merupakan landasan dan puncak seluruh ilmu pengetahuan, dimana meliputi keempat hal, yakni apa yang bisa dicari tahu (metafisika), harus dilakukan (etika), kita harapkan (agama), serta harus dilakukan. umat manusia alam adalah (antropologi).
Menurut W.J.S PoerwadarmintaFilsafat adalah pengetahuan dan penelitian dengan menggunakan alasan, konsep hukum dan lainnya. Dibandingkan dengan seluruh hal yang tedapat pada alam semesta ataupun yang mengetahui kenyataan serta makna keberadaan apa pun.
Menurut Nasroen Filsafat adalah hasil penilaian manusia itu sendiri, hakikat dan tujuan hidupnya, dengan bantuan akal, perasaan dan keyakinan. Filsafat digunakan sebagai suatu kesatuan, untuk mempengaruhi atau membantu, sebagai pedoman untuk memberi makna pada kehidupan.
Kriminologi ada dalam berbagai bentuk keilmuan, karena Topinard sejak awal memperkenalkan kriminologi sehingga disebut “sains”. Hal ini diketahui dari asal kata “logos” yang berasal dari kata kriminologi, maka kriminologi adalah ilmu .
Dari sudut pandang filosofis, kejahatan ialah masalah termembingungkan serta mengganggu pikiran seseorang. Kejahatan merupakan permasalahan krusial yang cukup memberi dampak pada kehidupan manusia. Kejahatan ialah rintangan untuk filsafat serta teologi.
Filsafat diberi tantangan dalam memberi solusi yang bisa masuk dalam akal sehat. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan sosial, kejahatan mempunyai artian yang meluas, tak terfokus dalam perbuatan yang melanggar hukum ataupun batasan toleransi sosial.
Kejahatan dinilai tidak hanya dari sudut pandang fungsi institusi sosial dan norma moral, namun juga dari dampak kerugian yang diakibatkan kepada masyarakat luas, termasuk pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Dalam upaya menyelesaikan masalah kejahatan, filsafat memiliki peran penting untuk menyingkirkan penalaran yang keliru yang menjadi dasar dari argumen tertentu. Filsafat membuka jalan bagi pemahaman yang lebih mendalam tentang motivasi yang konstruktif. Sebagai bidang studi yang kritis, filsafat harus mengembangkan kriteria material yang objektif untuk memahami dan menangani masalah kejahatan, tanpa terikat secara dogmatis pada premis dari tradisi tertentu atau terbatas pada diskusi formal antara berbagai disiplin ilmu.
Filsafat mempunyai peranan penting dalam perkembangan kriminologi di Indonesia. Kriminologi sendiri mempelajari orang-orang yang menentang norma-norma sosial tertentu, sehingga kriminologi juga memerlukan filsafat sebagai landasan untuk memahami dan menjelaskan fenomena kejahatan.
Filsafat dapat memfasilitasi integrasi ilmu-ilmu yang diperlukan dan menciptakan filsafat yang lebih lengkap dan sistematis. Kriminologi juga memerlukan filsafat untuk memahami dan menjelaskan fenomena kejahatan serta mengembangkan teori dan konsep yang lebih luas dan mendalam.
Dalam perkembangan kriminologi Indonesia, filsafat berperan sebagai landasan untuk memahami dan menjelaskan fenomena kejahatan. Dengan bantuan filsafat, kriminologi dapat memahami dan menjelaskan kejahatan sebagai fenomena sosial yang kompleks dan multidimensi. Dengan bantuan filsafat, ilmu kriminologi juga dapat mengembangkan teori dan konsep yang lebih luas dan mendalam serta membangun sistem yang lebih sistematis dan komprehensif.
Namun dalam perkembangan ilmu kriminologi di Indonesia, filsafat juga menghadapi beberapa tantangan. Salah satu tantangannya adalah bagaimana filsafat dapat membangun sistem yang lebih sistematis dan holistik serta bagaimana filsafat dapat memfasilitasi integrasi ilmu-ilmu yang diperlukan. Filsafat juga harus mampu memahami dan menjelaskan fenomena kejahatan sebagai fenomena sosial yang kompleks dan multidimensi.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa filsafat mempunyai peranan penting dalam perkembangan kriminologi di Indonesia. Dengan bantuan filsafat, kriminologi dapat memahami dan menjelaskan fenomena kejahatan serta mengembangkan teori dan konsep yang lebih luas dan mendalam. Namun filsafat juga menghadapi beberapa tantangan dalam perkembangan ilmu kriminologi di Indonesia.