OPINI
10/05/2024
Oleh: Nadya Nurluthfi Aqilah
Filsafat memiliki kedudukan yang penting dalam perkembangan ilmu pengetahuan, termasuk dalam bidang studi kriminologi di Indonesia. Meskipun filsafat sering kali dianggap sebagai cabang ilmu yang abstrak dan teoritis, perannya dalam memperkuat dasar pemikiran dan metodologi dalam ilmu pengetahuan tidak boleh diabaikan. Dalam konteks kriminologi, filsafat dapat memberikan kontribusi yang berharga dalam beberapa aspek, oleh aspek dasar dari pemikiran yang memiliki isi lagi di dalamnya sebagai metodologi, etika, dan pemahaman lainnya yang mendukung kedudukan filsafat dalam kriminologi. Kedudukan disini tidak hanya memegang peran memperkuat saja, namun melengkapi pula dari sisi ilmu pengetahuan oleh bentuk faktor-faktor pendukung yang membawa peran pembantu dari penelitian ataupun studi kriminologi itu sendiri.
Dasar-dasar pemikiran filsafat, dapat membantu dalam merumuskan dan mempertanyakan asumsi-asumsi dasar yang mendasari bidang kriminologi. Ini meliputi pertanyaan-pertanyaan tentang hak asasi manusia, keadilan, dan etika dalam hukum dan sistem pidana. Oleh beberapa isi dari metodologi, yang Dimana filsafat juga membantu mengembangkan metode penelitian yang lebih baik dalam kriminologi. Hal ini termasuk refleksi kritis terhadap pendekatan empiris, interpretatif, dan kualitatif yang digunakan dalam memahami fenomena kriminalitas. Analisis konseptual dalam filsafat adalah kunci dalam kriminologi, seperti keadilan, kejahatan, hukuman, dan tanggung jawab. Dengan mempertanyakan dan merumuskan ulang konsep-konsep ini, filsafat membantu dalam memperjelas pemahaman tentang fenomena kriminalitas. Refleksi epistemologis juga masuk dengan meliputi evaluasi kritis terhadap metodologi penelitian, sumber-sumber pengetahuan, dan validitas serta reliabilitas data yang digunakan dalam memahami kriminalitas.
Kriminologi tidak hanya tentang memahami perilaku kriminal, tetapi juga tentang mencari solusi yang adil dan efektif terhadap masalah kejahatan. Filsafat dapat membantu dalam mengembangkan pemikiran etis yang mendasari kebijakan dan praktik kriminologis, seperti penegakan hukum yang adil dan sistem rehabilitasi yang manusiawi. menetapkan kerangka etika yang mendasari penelitian dan praktik kriminologis. Ini mencakup pertimbangan tentang hak asasi manusia, keadilan, dan perlakuan yang adil terhadap individu yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Pemahaman tentang sosial dan budaya, membantu dalam memahami konteks di mana kriminalitas muncul. Ini termasuk pertimbangan tentang ketidaksetaraan, marginalisasi, dan faktor-faktor struktural lainnya yang memengaruhi tingkat kejahatan dalam masyarakat. Faktor-faktor struktural yang memengaruhi tingkat kejahatan, serta pertimbangan etis dalam merancang kebijakan kriminologis yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, integrasi filsafat dalam studi kriminologi di Indonesia dapat membantu dalam memperkuat dasar intelektual dan metodologis bidang ini, serta memastikan bahwa penelitian dan praktik kriminologis lebih berwawasan luas dan reflektif. Kedudukan filsafat dalam perkembangan ilmu pengetahuan, menegaskan pentingnya pendekatan yang reflektif, kritis, dan berwawasan luas dalam memahami dan mengatasi masalah kriminalitas. Melalui integrasi filsafat dalam kriminologi di Indonesia, dapat tercipta metode penelitian dan praktik yang lebih reflektif, etis, dan berwawasan luas, yang pada akhirnya dapat memperkuat kontribusi ilmu pengetahuan terhadap pemahaman dan penanggulangan kriminalitas.