PEMIKIRAN FILSUF TERKAIT PERILAKU KRIMINAL

OPINI

10/05/2024

Reva Ananda Fauzie

the thinker statue near buildings under blue sky
Photo by Fabrizio Velez on Pexels.com

Sebagai ibu dari berbagai macam ilmu yang tercipta saat ini, filsafat memiliki peran penting dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang juga menjadi pedoman utama terciptanya ilmu baru untuk dipelajari. Cesare Beccaria merupakan salah satu filsuf yang menyebutkan gagasannya mengenai perilaku kriminal dan kejahatan, bersamaan dengan Jeremy Betham, nama mereka tertulis sebagai filsuf yang mencetuskan adanya kriminologi. Mereka berdua memiliki pemikiran yang sama tentang bagaimana pelaku kriminalitas dapat di pengaruhi sifat – sifat tertentu yang membuatnya melakukan tindakan kriminal, berikut ini saya sebutkan beberapa sifat yang menurut kedua filsuf tersebut merupakan sebuah perilaku kriminal dan akan menambahkan opini saya saat menyebutkannya ;

  1. Hedonistik

Sifat ini merupakan sebuah gabungan antara Hedonisme dengan Egoistik, kedua sifat yang mana membuat pelaku atau perasa yang memiliki sifat ini bertindak untuk melakukan apa pun untuk menyenangkan dirinya dan membuat hatinya senang. Contohnya adalah orang yang melakukan pencurian uang atau barang untuk memenuhi gaya hidupnya dan untuk menyenangkan dirinya dari uang hasil curiannya, pelaku yang bertindak melakukan hal ini tidak akan merasa bahwa dirinya salah karena dia menganggap bahwa dirinya pantas melakukan pencurian tersebut agar dirinya bisa melakukan dan membeli apa pun untuk kesenangan dirinya sendiri. Kasus terbaru mengenai hal ini merupakan kasus di mana banyaknya mahasiswa dari universitas ternama yang tertangkap terdaftar dalam mahasiswa KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) yang merupakan sebuah fasilitas dari pemerintah untuk membantu dan memberikan kesempatan bagi orang – orang yang kurang memiliki penghasilan untuk dapat berkuliah dengan mendapat sumbangan dana dari pemerintah dan didukung dalam hal pembayaran dan penghidupan selama kuliah. Dana ini berjumlah besar dan sangat membantu beberapa orang yang memang sangat membutuhkan, namun orang dengan perilaku Hedonisme dan Egoistik telah bertindak dan membuat penyalahgunaan dana yang harusnya diberikan pada orang yang memang membutuhkan tetapi malah digunakan oleh orang yang memiliki penghasilan cukup untuk berkuliah atau untuk kehidupannya. Dengan memanipulasi beberapa data yang menjadi syarat anggota KIPK, orang – orang yang menyalahgunakan dana pemerintah tersebut berhasil menjadi anggota KIPK dan mendapatkan dana bantuan yang seharusnya bukan untuk mereka. Hal ini sangat merugikan pemerintah dan orang – orang yang benar – benar membutuhkan dana tersebut.

  • Utilitarianisme

Konsep Utilitarianisme awalnya merupakan sebuah proses atau tindakan yang dimaksimalkan agar mencapai sebuah tujuan atau manfaat, dalam artian teori Utilitarianisme diharapkan sebagai sebuah upaya yang dapat memberikan kebahagiaan dan keamanan dari perilaku kejahatan dan menghalangi timbulnya rasa sakit, rasa terancam, dan rasa takut dari pelaku yang melakukan kejahatan. Jeremy Betham saat itu sependapat dengan teori klasik mengenai Utilitarianisme ini, namun dia menghubungkannya dengan hukum di mana Jeremy berpikir ketika seseorang bertindak untuk melakukan sesuatu, apakah ada orang lain yang akan terpengaruh atas tindakannya dan menimbulkan sesuatu pada orang itu atau keadaan di sekitarnya atau tidak. Maka dari itu diperlukan sebuah upaya atau penghalang yang berguna untuk mencegah kerugian atau masalah yang akan ditimbulkan dari tindakan seseorang tersebut. Penghalang ini berupa hukum yang terhubung dengan norma dan aturan yang dapat mengikat seseorang dan menghalanginya untuk bertindak tidak sesuai atau menyalahi aturan yang ada. Dengan begitu seseorang tersebut tidak akan melakukan tindakan yang merugikan orang sekitarnya dan dapat mencapai tujuan yang dimaksud adalah keamanan. Contohnya seperti kasus korupsi yang saya sebutkan di atas, seseorang yang melakukan tindakan yang salah dengan mencuri hak orang lain dalam mendapatkan dana sumbangan pemerintah dapat menimbulkan kerugian baik pada negara maupun pada orang yang benar – benar membutuhkan dana sumbangan tersebut. Dengan adanya hukum dan sanksi yang berlaku, orang – orang yang dirugikan dan juga pemerintah dapat mendapat perlindungan dan mencapai sebuah kepuasan sebagai bentuk kebahagiaan atas terhalangnya pelaku penyalahgunaan dana tersebut dalam melakukan kejahatan untuk mencuri hak yang bukan milik mereka.  

  • Irasional

Cara berpikir yang salah dan tidak didasari pada logika, penalaran yang benar atau informasi yang valid. Bertindak tanpa memikirkan risiko dan menyimpang dari norma. Semua itu dapat di definisikan sebagai perilaku Irasional, perilaku yang bertolak belakang dari kebenaran, di mana cara berpikir dan bertindak seseorang di pengaruhi dasar pemikiran yang tidak benar yang menyebabkan dirinya melakukan hal yang menyimpang. Seseorang yang bertindak menyimpang dan tidak berpikir dengan benar, dapat menimbulkan kejahatan karena dirinya akan melakukan tindakan yang menurut pemikiran tidak berdasarnya adalah tindakan benar dan tidak peduli pada nasib orang lain yang dirugikannya. Orang yang Irasional akan berpikir apa yang dilakukannya semata – mata untuk keuntungannya dan kesenangannya. Contoh dari kasus yang sama adalah pelaku penyalahgunaan KIPK adalah seorang pelaku Irasional karena tidak berpikir berdasarkan logika dan fakta juga bertindak dengan menyimpang norma, hal ini dikarenakan mereka berpikir bahwa dana pemerintah bisa mereka dapatkan selagi mereka masih mampu membiayai hidup dan kebutuhannya dan tidak peduli pada mereka yang jauh lebih membutuhkan dana tersebut dan tidak berkecukupan untuk memenuhi kebutuhan primer hidupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KEDUDUKAN FILSAFAT DALAM PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN KRIMINOLOGI DI INDONESIA

Jum Mei 10 , 2024
OPINI 10/05/2024 Gina Tiara Putri Kriminologi berasal dari bahasa Latin yaitu Crimen yang berarti kejahatan, dan logos berarti ilmu. Maka secara harfiah, kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari segala aspek tentang kejahatan. Edwin Sutherland, dalam Principles of Criminology menjelaskan tiga hal yang dipelajari dalam kriminologi meliputi sebab kejahatan (etiologi kejahatan), […]
a figurine of lady justice

You May Like