OPINI
11-05-2024
Oleh: Alkeindra Shauma A.
Universitas Budi Luhur
Studi kriminologi adalah cabang ilmu yang mendalami aspek-aspek kejahatan, termasuk penyebabnya, pola perilaku pelaku, serta upaya pencegahan dan penanggulangannya. Dalam melihat fenomena kompleks ini, perspektif filsafat memberikan wawasan yang berharga. Filsafat, sebagai disiplin ilmu yang mencari pemahaman mendalam tentang hakikat eksistensi, realitas, dan nilai-nilai, menawarkan alat analisis yang unik untuk memahami aspek-aspek kriminologi. Dalam tulisan ini, kita akan mengeksplorasi definisi filsafat, bidang-bidangnya, serta pandangan beberapa filsuf yang relevan dalam konteks studi kriminologi.
Filsafat berasal dari kata Yunani “philosophia”, yang berarti “cinta akan kebijaksanaan”. Secara umum, filsafat adalah upaya manusia untuk memahami realitas, keberadaan, pengetahuan, nilai, etika, dan berbagai aspek kehidupan dengan menggunakan pemikiran rasional. Filsafat mencakup berbagai bidang, termasuk metafisika (pemahaman tentang alam semesta dan keberadaan), epistemologi (pemahaman tentang pengetahuan dan kebenaran), etika (pemahaman tentang moralitas dan nilai-nilai), logika (pemahaman tentang argumen dan penalaran), serta estetika (pemahaman tentang keindahan dan seni).
Filsafat mencakup berbagai bidang dan sub-bidang yang saling terkait. Metafisika, sebagai salah satu cabang utama filsafat, mempertanyakan hakikat alam semesta dan keberadaan. Epistemologi membahas sifat pengetahuan dan cara manusia memperolehnya. Etika mempertimbangkan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang membimbing tindakan manusia. Logika mempelajari dasar-dasar argumen dan penalaran yang benar. Estetika mempertimbangkan sifat dan nilai-nilai keindahan serta seni.
Sejumlah filsuf telah memberikan kontribusi penting dalam pemahaman terhadap kejahatan dan kriminologi. Salah satu contoh yang menonjol adalah pandangan Socrates tentang moralitas dan keadilan. Socrates menekankan pentingnya pengetahuan moral yang mendalam dalam mencegah perilaku kriminal, dan ia juga mempertanyakan apa yang membuat suatu tindakan menjadi benar atau salah. Filosofi hukum juga memberikan kontribusi yang signifikan dalam kriminologi, dengan filsuf seperti Plato dan Aristotle yang membahas struktur ideal masyarakat yang bertujuan untuk mengurangi kejahatan. Selain itu, filsuf modern seperti Michel Foucault telah menyumbangkan wawasan yang berharga dalam memahami hubungan antara kekuasaan, pengetahuan, dan penegakan hukum. Teori-teori Foucault tentang surveilans dan disiplin memberikan sudut pandang yang unik tentang bagaimana kontrol sosial dapat memengaruhi perilaku kriminal. Filsuf kontemporer seperti Judith Butler juga telah membawa kontribusi dalam pemikiran tentang keadilan dan hak asasi manusia, yang relevan dalam kajian kriminologi.
Dalam kesimpulan, perspektif filsafat memberikan kontribusi yang berharga dalam studi kriminologi dengan menyediakan kerangka pemikiran yang mendalam untuk memahami realitas, nilai-nilai, dan sifat manusia. Dengan melibatkan berbagai bidang dan pandangan filosofis, kita dapat mengembangkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang aspek-aspek kriminologi dan merancang strategi yang lebih efektif dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan di masyarakat.