OPINI
30 Juni 2024
Lina Marlina, S.Pd.,M.Pd
Dosen Universitas Pamulang
Opini-Tujuan Pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, tujuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3.
Dilansir dari Wikipedia bahasa Indonesia bahwa “Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud). Semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama dua belas tahun, enam tahun di sekolah dasar dan tiga tahun di sekolah menengah pertama dan 3 tahun pada tingat sekolah menengah atas. Hal ini berarti bahwa pendidikan di Indonesia mewajibkan warga negaranya untuk dapat menepuh jenjang Pendidikan formal bagi masyarakat baik yang mampu maupun masyarakat yang kurang mampu. Peran pendidikan untuk mengembangkan potensi peserta didik sangtalah penting. Sehingga hal tersebut menjadi tanggung jawab kita bersama guna mencerdakan anak bangsa, khususnya negara Indonesia memberikan kesempatan kepada semua anak tanpa kecuali dengan dipenuhi hak sosial dan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan, serta telah menjadi agenda utama dalam pendidikan untuk semua di satuan pendidikan reguler.
Salah satu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah adalah praktik pendidikan inklusif yang telah berkembang pesat sejak tahun 2003 dan sampai sekarang telah tercatat lebih dari 36.000 satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif. Hal ini menjadi sebuah keniscayaan bagi masa depan anak berkebutuhan khusus (AKB).
Kebijakan Pendidikan inklusif
Hal tersebut juga tertuang dalam Kebijakan Pendidikan inklusif yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Jika ada pertanyaan apa itu Inklusifitas dalam Pendidikan?
Jawabannya adalah sebuah pendekatan Pendidikan yang memiliki tujuan bahwa semua warga negara Indonesia termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus diberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapat pendidikan tanpa memandang kondisi anak tersebut. Hal ini memungkinkan peserta didik berkebutuhan khusus bersekolah di sekolah reguler pada tiap tingkatan SD, SMP, SMA bahkan perguruan tinggi. Hal tersebut diberikan agar para peserta didik berkebutuhan khusus mendapatkan kesempatan yang setara untuk pendidikan yang berkualitas. Apa yang ada didalamnya berupa sumber belajar serta dukungan dari semua pihak, yaitu: peserta didik, guru, orang tua, dan masyarakat sekitanya. Sekolah inklusi menjadi sebuah sekolah harapan untuk menumbuh kembangkan rasa percaya diri serta kompetensi dari diri anak secara optimal. Sekolah inklusi juga termasuk sekolah regular yang menyatukan antara anak-anak regular dan anak-anak berkebutuhan khusus untuk mengikuti proses pembelajaran bersama didalam kelas, dan peserta didik lainpun saling menghargai dan saling berinteraksi dengan baik antar para peserta didik. Selain sekolah reguler pada umumnya ada pula sekolah pendidikan inklusif di Indonesia salah satunya Sekolah Khusus mulai dari jenjang TK, SD, SMP hingga SMA.
Dengan adanya Sekolah Khusus bagi siswa-siswi berkebutuhan khusus menjadi sebuah harapan bagi para peserta didik untuk dapat menggapai cita-citanya. Sekolah tersebut menjadi tempat bagi mereka untuk dapat meningkatkan minat serta bakat mereka dan hal ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyediakan pendidikan yang setara dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sekolah inklusi juga merupakan sekolah yang penyelenggaraan sistem pendidikannya memberikan kesempatan pada semua peserta didik yang memiliki berkebutuhan khusus dan potensi kecerdasan bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik lainnya sehingga para peserta didik dapat beradaptasi dan berinteraksi dilingkungan masyarkat.
Seperti halnya Universitas Pamulang, salah satu universitas swasta di tanggerang selatan, telah memberikan dan membuka peluang dan harapan bagi para calon mahasiswa dan mahasiswa disabilitas atau mahasiswa berkebutuhan khusus untuk dapat menempuh pendidikan tinggi, sehingga memiliki pengembangan kemampuan dan kemandirian. Maka, para mahasiswa yang berkebutuhan khusus akan mampu berkompeten dan berbaur dengan masyarakat lainnya.